Senin, 18 Maret 2013 - , , , , , , , , , , , 0 komentar

milad-12, usia pernikahan Kami

mengingat sesuatu yang terjadi 12 tahun ini
  1. 18 Maret 2001, telah menikah Syarif Thoyib Bin Dimyati Khaliri Thoyib dengan Barokahtun Alfiah Binti Anwarudin-Kirdan di Maoslor RT.003 RW.010 Kec. Maos Kab. Cilacap.
  2. 21 Desember 2001, membeli sepeda motor Honda Supra X dengan cara Arisan Motor dari Asli Motor Klaten cabang Cilacap.
  3. 9 Januari 2002, telah lahir anak pertama dengan nama Inas Amirah Hasna, sekarang duduk di kelas 6 SDN Maoslor 04.
  4. 7 Desember 2002, terpilih sebagai ketua RT untuk masa jabatan 2003-2006
  5. 16 April 2004 memulai membangun rumah kerjasama dengan mertua selesai 6 bulan kemudian, sekitar Oktober 2004.
  6. 2 Oktober 2004 membeli motor Honda Karisma X juga dari hasil arisan motor
  7. 16-18 Desember 2005 Diklat Manajemen Qolbu di Geger Kalong, Bandung.
  8. tahun 2006 terpilih menjadi ketua RW
  9. awal 2007 terserang penyakit gatal-gatal disekujur tubuh...metode penyembuhan dah dicoba, dari bedak anti gatal, makan tokek, suntik dokter dan lain sebagainya.
  10. 16 Juli 2007, Inas memulai sekolah di SDN 04 Maoslor.
  11. akhir Oktober 2007 mutasi kerja ke KPP Pratama Surakarta
  12. 19 Maret 2008, lahir anak ke-2 dengan nama Muhammad Raihan Syarif
  13. Juni 2009 beli mobil untuk pertama kali dengan nomor plat R 9007 BT Avanza G second 2005, juga sepeda motor BEAT.
  14. september 2010 jual mobil tersebut. NOvember 2010 beli mobil kedua dengan nomor R 9404 H
  15. 21 Maret 2011 beli rumah di Colomadu, Karanganyar
  16. 2 April 2011, mutasi ke Kanwil DJP Jawa Tengah II.
  17. 18 Maret 2013, sudah 12 tahun usia pernikahan kami.
semoga tetap menjadi keluarga Sakinah, Mawaddah, Wa rohmah, barokalloh....mohon maaf kalau ada khilaf, terima kasih atas segala doanya...
Selasa, 05 Maret 2013 - 0 komentar

Masyarakat jangan tertipu Bimbel

Sebentar lagi ujian tulis masuk PTN (seleksi bersama masuk PTN/SBM PTN) bakal digelar. Panitia meminta masyarakat tidak tertipu iming-iming sejumlah bimbingan belajar (bimbel) yang berani menggaransi lulus ujian tahunan itu.
 
Ketua Umum Panitia SBM PTN Akhmaloka mengatakan, mereka tidak memiliki kerjasama dalam bentuk apapun dengan bimbel. "Jika kita bekerja sama dengan bimbel, nanti bisa bias pelaksanaan ujian itu," ujar pria yang juga rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Akhmaloka tidak memungkiri jika menjelang ujian tahunan entah itu ujian nasional (unas) atau ujian tulis masuk PTN, sejumlah bimbel menjadikannya momentum menjaring konsumen baru. Spanduk-spanduk dan brosur iklan berisi garansi bisa lulus ujian mereka sebar.

Menurut Akhmaloka, masyarakat sering terkecoh dengan iklan dari bimbel itu. "Masyarakat mengira jika bimbel ini memiliki koneksi dengan PTN," kata dia.

Akhmaloka mengatakan secara kelembagaan, semua PTN di Indonesia tidak ada yang bekerjasama dengan bimbel untuk menggaransi para peserta lulus ujian tulis. Namun jika ada oknum yang bermain nakal dengan bimbel, itu bukan inisiatif kampus dan bisa ditindak.

Kerjasama antara bimbel dengan institusi pendidikan, termasuk sekolah dan PTN memang berpotensi merusak. Di antaranya karena memunculkan potensi kebocoran soal. Beberapa kali ada tudingan jika soal yang dibuat latihan di bimbel sama persis dengan soal ujian tulis masuk PTN atau bahkan unas tingkat SMP dan SMA.
 
Akhmaloka menegaskan, pelaksanaan SBM PTN ini murni kegiatan lintas PTN secara mandiri dan bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Ditambahkannya, panitia sudah memiliki segudang bank soal yang siap diujikan kepada seluruh pelamar PTN melalui jalur SBM PTN. Rencananya pendaftaran SBM PTN ini mulai dibuka pada 30 April nanti.
 
Selain memeringatkan masyarakat agar tidak tergiur promosi bimbel, Akhmaloka juga wanti-wanti soal etika penerimaan mahasiswa baru. Di antaranya, bagi pelamar yang diterima seleksi nasional masuk PTN (SNM PTN) tidak melamar lagi melalui SBM PTN. "Jika yang lulus SNM PTN melamar di SBM PTN juga, akan mengurangi kursi yang diperebutkan," tandasnya.
 
Dijelaskannya pula, pengumuman hasil seleksi SNM PTN dilaksanakan pada 28 Mei, sementara daftar ulang digelar pada 11-12 Juni. Untuk mencegah tidak terjadi dobel pendaftaran, Akhmaloka mengatakan pelaksanaan ujian tulis SBM PTN digelar bertepatan dengan daftar ulang calon mahasiswa yang diterima lewat jalur SNM PTN.

Bagi peserta yang tidak daftar ulang SNM PTN dinyatakan gugur. "Jadi kan tidak mungkin yang bersangkutan membelah diri. Yang satu ikut ujian tulis, yang satu daftar ulang," katanya.

****
Mendikbud: Bimbel Rusak Cara Berpikir Siswa
Menjamurnya lembaga bimbingan belajar (bimbel) bagai buah simakalama bagi dunia pendidikan Indonesia. Di satu sisi ikut berkontribusi mendorong siswa untuk belajar cepat menemukan solusi. Namun, di sisi lainnya ternyata merusak cara berpikir siswa.

“Siswa diajak untuk berpikir cepat mencari solusi sebuah persoalan. Berpikir shortcut itu merusak struktur berpikir siswa, meski benar,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh.

Pada tahap tertentu, metode pembelajaran bimbel sangat mendukung siswa mencari jangka pendek. Tapi konsekuensinya membuat alur berpikir mereka menjadi loncat-loncat. Struktur berpikir secara bertahap dan benar akhirnya diabaikan. Sayangnya, ketika dihadapkan pada persoalan berat di level tertentu siswa tidak berkutik lagi menghapinya.

“Proses berpikir secara benar itu yang harus dibenahi sekarang. Tidak boleh kita terjebak hanya pada cepatnya saja,” ujar Nuh.

 Mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) itu menyadari dampak buruk pendidikan yang diterima siswa di bimbel bisa dirasakan. Kalau dikaitkan dengan fenomena korupsi di Indonesia, bisa jadi lantaran sejak di sekolah siswa diajak berpikir cepat.

Alhasil ketika dewasa dan masuk birokrasi, kata Nuh, mereka selalu mencari jalan pintas untuk mengumpulkan duit sebanyak-banyaknya. “Jalan pintas itu membuat orang sekarang korupsi dan faktanya moralitas rendah itu harus dievaluasi lewat kurikulum baru,” katanya.
Minggu, 03 Maret 2013 - 0 komentar

Surat Perjanjian Kerjasama

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA
Pada hari ini, …… tanggal … bulan …. tahun …, di …………., yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Lengkap  :
No. KTP                :
Alamat                 :
Pekerjaan            :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama Lengkap  :
No. KTP                :
Alamat                  :
Pekerjaan             :
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
  1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha untuk jenis usaha ………….
  2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
  3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
  4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
  5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
Pasal 2
Modal Usaha
  1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp. …………. ( terbilang ………….. )
  2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari ……. tanggal …… bulan …… tahun …… melalui transfer ke nomor rekening ………. Bank …… Cabang …… an. ………………
Pasal 3
Pengelola Usaha
  1. Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
  2. Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya berstatus sebagai ……………………….
Pasal 4
Keuntungan
  1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat ( …… % dari Cash Profit )
  2. Nisbah keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 15%
Pasal 5
Kerugian
  1. Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua
Pasal 6
Laporan Usaha
  1. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan
  2. Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat
  1. Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 3 tahun terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
  2. Akan syarikat ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
  1. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
    • Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
    • Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini
    • Tidak melakukan kegiatan teknis di tempat usaha tanpa seizin dan sepengetahuan Pihak Kedua
    • Tidak mengambil atau menambah sejumlah modal usaha sebelum masa kontrak selesai
    • Tidak menjalankan bisnis usaha yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
    • Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi akad ini
    • Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai
  2. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
    • Mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
    • Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
    • Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
    • Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
    • Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
    • Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut
Pasal 9
Perselisihan
  1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
  2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara
Pasal 10
Penutup
  1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
  2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
  3. Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai